Monday, 11 September 2017

Parameter Pencemaran dan Teknik Analisisnya Bagian 2: TSS dan pH

peraturan menteri tentang air bersih dan air tercemar, pencemaran air, mahasiswa, penelitian, badan lingkungan hidup, green peace, febiyanto, pencemaran air, ekologi air,

Mengulas sekilas telaah sebelumnya yakni mengenai parameter pencemaran COD dan BOD (pembahasan dan ulasan COD dan BOD baca disini). Chemical Oxygen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimiawi yaitu jumlah oksigen yang diperlukan agar bahan baungan yang ada di dalam air dapat teroksidasi melalui reaksi kimiawi sedangkan Biological Oxygen Demand (BOD) didefinisikan sebagai banyaknya oksigen yang dperlukan oleh mikroorganisme untuk memecahkan bahan-bahan organik yang terdapat dalam air. Pada kali ini akan membahasa mengenai parameter lainnya yang cukup umum digunakan dalam menentukan keadaan suatu lingkungan air tercemar atau tidak yakni parameter pencemaran pH dan TSS atau Total Suspended Solid.

Parameter pH adalah ukuran yang menyatakan tingkat keasaman atau kebasaan materi. Nilai pH dinyatakan dalam unit pH dari 0-14. Nilai pH limbah cair sangat tergantung pada materi pencemar yang berada di dalamnya. Materi organik terdekomposisi, senyawa asam kuat dapat menyebabkan pH menjadi asam. Derajat keasaman (pH) menunjukkan suatu proses reaksi yang berada dalam perairan seperti reaksi dalam kondisi asam atau basa. Derajat keasaman (pH) sangat berpengaruh terhadap tingkat toksisitas bahan beracun. Perairan yang netral memiliki nilai pH yaitu 7, perairan yang bersifat asam pH<7 dan bersifat basa pH>7 [1]. Teknik penentuan pH umumnya dapat dilakukan dengan suatu alat pengukur pH baik alat terukur atau pH dalam bentuk kertas uji. Namun, pengunaan alat yang terstandar sangat dianjurkan untuk pengukuran yang lebih akurat.

TSS (Total Suspended Solid) adalah residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal atau lebih besar dari ukuran partikel koloid [2]. Atau dengan kata lain TSS adalah zat padat tersuspensi yang dapat dikelompokkan menjadi zat padat terapung dan zat padat terendap. Zat padat teraping ini selalui bersifat organik sedangkan zat padat terendap dapat bersifat sebagai organik dan anorganik [3]. Namun, secara teori TSS adalah padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel koloid maksimal 2 µm atau lebih besar dari ukuran partikel koloid [4].

Bagian yang termasuk TSS adalah lumpur, tanah liat, logam oksida, sulfida, ganggang, bakteri dan jamur. TSS umumnya dihilangkan dengan flokulasi dan penyaringan. TSS memberikan kontribusi untuk kekeruhan (turbidity) dengan membatasi penetrasi cahaya untuk fotosintesis dan visibilitas di perairan sehingga nilai kekeruhan tidak dapat dikonversi ke nilai TSS [2]. Kekeruhan adalah kecenderungan ukuran sampel untuk menyebarkan cahaya, sementara hamburan diproduksi oleh adanya partikel tersuspensi dalam sampel. Kekeruhan adalah murni sebuah sifat optic pola dan intensitas sebaran akan berbeda akibat perubahan dengan ukuran dan bentuk partikel serta materi [5].

Teknik penentuan TSS dapat dilakukan sebagai berikut [6]. Kertas saring diletakkan kedalam alat penyaring, bilas dengan air suling sebanyak 20 ml dan operasikan alat penyaring. Ulangi pembilasan hingga bersih dari partikel-partikel halus kertas saring. Ambil kertas saring dan letakkan di atas tempat khusus kertas saring. Keringkan kertas saring tersebut di dalam oven pada temperatur 50-60oC sampai kering. Dinginkan dalam desikator selama 10 menit. Timbang dengan neraca analitik hingga diperoleh berat tetap, misalnya B mg. Letakkan kertas saring tersebut di dalam desikator. Saring sampel dengan menggunakan kertas saring tersebut, kemudian residu tersuspensi dibilas dengan air suling sebanyak 10 ml dan dilakukan tiga kali pembilasan. Ambil kertas saring dan taruh di tempat khusus yang bersih dan kering. Keringkan di dalam alat pengering sampai bena-benar kering. Dinginkan dalam desikator selama 10 menit. Timbang dengan neraca analitik hingga diperoleh berat tetap, misalnya A mg. Kadar TSS dapat dihitung dengan rumus :
mg/l residu tersuspensi
peraturan menteri tentang air bersih dan air tercemar, pencemaran air, mahasiswa, penelitian, badan lingkungan hidup, green peace, febiyanto, pencemaran air, ekologi air,
dimana :
A = berat kertas saring berisi residu tersuspensi (mg)
B = berat kertas saring kosong (mg)

Daftar Pustaka
1.      H. Effendi, 2003, Telaah Kualitas Air Bagi Pengelolaan Sumberaya dan Lingkungan Perairan, Kanisius, Yogyakarta.
2.       Sutrisno dan Suciastuti, 1991, Teknologi Penyediaan Air Bersih, Rineka Cipta Karya, Jakarta.
3.       D. Suhardjo, 2008, J. Manusia dan Lingkungan, 15(2): 79-89.
4.       S. Tanata, M. R. Gunawan dan S. Pandia, 2013, Jurnal Teknik Kimia USU, 2(3): 8-11.
5.       Sugiharto, 1987, Dasar-Dasar Pengolahan Air Limbah, UI Press, Jakarta.
6.       Irmanto dan Suyata, 2010, Molekul, 4(1): 21-32.

No comments:

Post a Comment

Perhatian bagi para pembaca blog ini! Tanggapan, pertanyaan atau kebutuhan lainnya, silahkan bisa kirimkan pesan ke alamat email febiyanto1453@gmail.com, terimakasih.